Posts Subscribe comment Comments

MisterSemprot.com

PSSI: LPI Seperti Banci dan Menilai LPI Ilegal

Beritabola.com Jakarta - PSSI bersikeras tak akan pernah mengakui Liga Primer Indonesia (LPI) sebagai kompetisi yang sah. Malah organisasi sepakbola tertinggi di Tanah Air itu menganggap LPI banci.

Hal itu ditegaskan oleh Sekjen PSSI Nugraha Besoes dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Kamis (30/12/2010), terkait surat yang dikirim oleh pihak LPI kepada PSSI per tangggal 22 Desember kemarin.

Isi surat itu intinya meminta PSSI membimbing dan menyetujui keberadaan LPI. Hal ini bikin PSSI berang dan menganggap pihak LPI melanggar kode etik yang sudah dibuat oleh PSSI, AFC dan juga FIFA.

Nugraha pun menyesalkan pihak LPI yang sampat saat ini belum mengajak PSSI untuk duduk bersama dan berunding soal maksud serta tujuan digelarnya LPI.

"Kenapa baru keluar surat itu sekarang? Kan mereka sudah buat itu sejak lama. Pada intinya PSSI tetap tidak akan mengaku atau bertoleransi dengan kompetisi ilegal atau organisasi tak bernama itu, seperti LPI itu. Aturannya sudah jelas apalagi mereka melibatkan klub-klub yang sebelumnya bermain di ISL," tutur Nugraha.

"Mereka itu seperti banci, karena seperti menikam dari belakang meskipun di suratnya mereka menulis membuat kompetisi ini demi fair play. Tapi yang jelas PSSI akan memberi sanksi tegas kepada tiga klub yang keluar dari Indonesian Super Liga (ISL)," sambungnya.

Tiga klub yang dimaksud adalah PSM Makassar, Persibo Bojonegoro dan Persema Malang. Ketiganya memang sudah mengatakan akan mundur dari ISL dan mengikuti kompetisi gagas Arifin Panigoro itu.

Sementara dasar PSSI menolak keberadaan LPI lebih kepada persoalan etika dan peraturan perundangan olahraga yang sudah dibuat oleh pemerintah.

"UU no 3 tentang SKN (Sistem Keolahragaan Nasional) Pasal 51 ayat 4, setiap orang atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan kegiatan olahraga di indonesia dengan bentuk kemitraan dengan organisasi keolahragaan yang ada," ungkap Nugraha.

"Pasal 89 ayat 1, setiap orang yang menyelenggarakaan kegiatan olahraga yang tidak bisa memenuhi ketentuan pasal 51 terancam pidana denda 2, tahun dan denda Rp 1 miliar. Jadi itu landasan kita, mengapa kita tidak akan pernah menganggap LPI sebagai kompetisi resmi, mereka kompetisi ilegal," tuntasnya.

0

Silahkan Tulis Komentar Anda ...